"Jasa perusahaan merupakan jasa profesional, seperti jasa hukum, jasa akuntansi, jasa periklanan, dan sebagainya," kata Ihsan.
Sektor jasa lainnya sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25.
“Jasa lainnya berkaitan dengan persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” katanya.
Sementara sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebanyak 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21, 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 1.986 penerima insentif PPh Pasal 25.