Ini 5 Sektor Penerima Insentif Pajak Terbanyak

Antara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak. (Foto: Antara)

"Jasa perusahaan merupakan jasa profesional, seperti jasa hukum, jasa akuntansi, jasa periklanan, dan sebagainya," kata Ihsan.

Sektor jasa lainnya sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25.

“Jasa lainnya berkaitan dengan persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” katanya.

Sementara sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebanyak 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21, 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 1.986 penerima insentif PPh Pasal 25.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

4 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

1 bulan lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 bulan lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal