Ini Alasan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

Rully Ramli
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

"Seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen," ujar dia.

Frans memastikan, pemerintah mempertimbangkan tiga hal sebelum menaikkan iuran peserta mandiri. Pertama, kemampuan peserta dalam membayar iuran, lalu upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, dan gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

"Intinya adalah pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata Nufransa.

Selain tingginya angka claim ratio, peserta mandiri juga masih tidak patuh membayar iuran. Hingga 2018 jumlah peserta mandiri yang aktif membayar iuran hanya 53,7 persen. Ketidakpatuhan ini kemudian menimbulkan tunggakan iuran hingga Rp15 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

12 hari lalu

Wamenkes Bantah Layanan Psikolog di Puskesmas Tak Lagi Dicover BPJS: Itu Hoaks!

30 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

1 bulan lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal