Ini Alasan OJK Tunjuk Bank Jangkar untuk Menjaga Sistem Keuangan

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memilih bank jangkar alias bank penyangga likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut untuk menjaga sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penetapan bank jangkar untuk mengatasi risiko likuiditas dan rasio kredit bermasalah (NPL) akibat wabah virus corona.

Dia mengatakan, bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) mengalami kelebihan likuiditas setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan batas Giro Wajib Minimum (GWM).

"Begitu diturunkan GMW, bank yang paling menikmati adalah yang menjadi bank-bank supplier di PUAB," kata Wimboh, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan, bank-bank jangkar yang ditunjuk akan bertindak sebagai channeling bagi bank-bank lain yang mengalami kesulitan likuiditas akibat merestrukturisasi kredit nasabah. Dengan kata lain, kata dia, skema ini berkaitan erat dengan keringanan kredit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 jam lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

5 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

7 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

8 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal