Ini Alasan Pemerintah Pasang Passing Grade Tinggi untuk CPNS 2018

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Ant)

Kebijakan passing grade itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018. Namun, jelang berakhirnya SKD, hanya sedikit peserta yang lolos. Di tingkat pemerintah pusat hanya 12,5 persen, Wilayah Barat 3,7 persen, Wilayah Tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen.

Untuk itu, kata Ridwan, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil. Dengan aturan baru, tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, Wilayah Barat 66,6 persen, Wilayah Tengah 54,9 persen dan Wilayah Timur 44,2 persen.

Dengan begitu, peserta yang tidak lolos passing grade bisa masuk tahap selanjutnya. Mereka akan diukur berdasarkan rangking namun hanya untuk mengisi formasi yang masih kosong.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap

Bisnis
2 tahun lalu

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur Jadi 20 September 2023

Nasional
2 tahun lalu

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Tiap Tahapan Mulai 17 September 2023

Bisnis
3 tahun lalu

Kabar Baik untuk PNS, Kini Naik Pangkat Digelar 6 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal