Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, dompet digital, maupun QRIS bukan objek pajak baru. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," kata Dwi.

Terkait transaksi melalui QRIS, Dwi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tuturnya.

Dia pun mencontohkan seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan sebesar Rp5.550.000. 

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Kuliner
5 hari lalu

Kronologi Lengkap Nenek-Nenek Ditolak Beli Roti Pakai Uang Tunai, Endingnya Toko Minta Maaf!

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal