“Atau (kedua) kalaupun PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi,” ujar Susiwijono.
Namun demikian, Susiwijono mengakui perlu ada suatu langkah penyesuaian regulasi dahulu untuk melaksanakan wacana tersebut. Hal ini mengingat berdasarkan regulasi yang ada, BI hanya diperkenankan untuk membeli surat utang dari secondary market.
“Makanya pemerintah memerlukan Perppu. Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan penerbitan recovery bond ini,” tutur Susiwijono.