Ini Syarat  Dunia Usaha Dapatkan Kredit Khusus dari Recovery Bond

Muhammad Aulia
Pemerintah sedang fokus meminimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Shutterstock)

“Atau (kedua) kalaupun PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi,” ujar Susiwijono.

Namun demikian, Susiwijono mengakui perlu ada suatu langkah penyesuaian regulasi dahulu untuk melaksanakan wacana tersebut. Hal ini mengingat berdasarkan regulasi yang ada, BI hanya diperkenankan untuk membeli surat utang dari secondary market.

“Makanya pemerintah memerlukan Perppu. Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan penerbitan recovery bond ini,” tutur Susiwijono.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
10 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal