Intip 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Mencapai Rp5 Juta

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Ada 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya yang perlu diketahui. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa membuat penghasilan PNS bertambah, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan. 

Seperti diketahui, menjadi PNS merupakan pekerjaan impian bagi kebanyakan orang Indonesia. Hal itu, terlihat dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang selalu ramai pendaftar.

Berikut 6 tunjangan PNS beserta besarannya seperti dihimpun MNC Portal Indoensia dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022):

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal