Intip 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Mencapai Rp5 Juta

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp175 ribu.

Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

All Sport
2 bulan lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal