Jangan Dianggap Remeh, Aturan Ini Bisa Bikin Peserta SKD CPNS Terancam Gugur

Dita Angga
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Tahun 2021. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dimulai pada 2 September 2021.

Tahapan SKD akan dilaksanakan secara tatap muka, sehingga setiap CPNS dan PPPK wajib memenuhi protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan panitia penyelenggara di setiap instansi. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melaksanakan SKD CPNS pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021. 

Selain mewajibkan peserta mematuhi protokol kesehatan, antara lain dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditutup dengan masker kain, KemenPANRB juga menetapkan aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan CPNS. 

Berikut aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan peserta SKD CPNS sebagaimana tertuang dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
2 bulan lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
2 bulan lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal