- Peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak
- Menggunakan jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu pantofel tertutup berwarna gela
Selain itu, peserta juga wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian, untuk mengikuti proses screening terkait protokol kesehatan.
"Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” bunyi keterangan dalam Surat KemenPANRB.
Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta e-KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.