"Artinya tahapan menuju Indonesia bebas ODOL sudah dilakukan mulai sekarang. Jadi 2023 sudah tidak ada truk yang kelebihan muatan," tuturnya.
Dia melanjutkan, truk kelebihan dimensi dan muatan dapat memicu potensi kecelakaan di jalan. Selain itu juga merusak jalan dan jembatan.
Untuk menghadapi kebijakan tersebut maka diberikan upaya normalisasi kendaraan baik kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR maupun kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR."Kita ingin agar bebas ODOL demi keselamatan di jalan raya," tuturnya.