Jokowi Terbitkan PP 34/2021, Ini Syarat dan Larangan Bagi Pekerja Asing

Michelle Natalia
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) beberapa waktu lalu. Salah satu tujuan PP tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

"Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA," bunyi ayat 3 PP Nomor 34 Tahun 2021 dikutip Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:

a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

1 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

2 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

3 hari lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal