Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Penerapan Tarif Trump?

Tangguh Yudha
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (tengah). (Foto: Dok. Kadin Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang disebut telah merugikan negaranya. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kelima kebijakan ini sebaiknya diperiksa kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menuturkan, kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. Misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang memuat sejumlah perubahan tarif barang masuk.

Lalu, kebijakan kedua yang perlu dikaji kembali adalah kebijakan yang memungkinkan proses penilaian pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut, kata Anindya, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

"Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak," ucap Anindya, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, kebijakan yang perlu dicermati kembali adalah PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22

"Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun," tuturnya.

Lalu, kebijakan cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 persen dan 20 persen dikenai cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 persen dan 55 persen, yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi.

Kebijakan lainnya adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam.

"Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026," ucap Anindya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Ancam Thailand-Kamboja jika Tak Hentikan Perang, Trump: Tak Ada Orang Lain yang Bisa Lakukan!

Internasional
3 hari lalu

Trump Ancam Hentikan Kerja Sama Dagang dengan Thailand-Kamboja jika Tak Hentikan Perang

Nasional
8 hari lalu

Kemenko Perekonomian Buka Suara soal Kabar Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Batal

Internasional
12 hari lalu

Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal