Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Penerapan Tarif Trump?

Tangguh Yudha
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (tengah). (Foto: Dok. Kadin Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang disebut telah merugikan negaranya. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kelima kebijakan ini sebaiknya diperiksa kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menuturkan, kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. Misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang memuat sejumlah perubahan tarif barang masuk.

Lalu, kebijakan kedua yang perlu dikaji kembali adalah kebijakan yang memungkinkan proses penilaian pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut, kata Anindya, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

"Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak," ucap Anindya, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, kebijakan yang perlu dicermati kembali adalah PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS

17 hari lalu

Prabowo Ungkap Politik Bebas Aktif Bikin Indonesia Jadi Mitra Tepercaya

18 hari lalu

Kelakar Prabowo soal Satgas MBG Kadin: Siapkan Kantor di Istana

24 hari lalu

Purbaya soal Tarif Trump 10 Persen: Bagus, tapi Persaingan Sama Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal