Sementara itu, ada dua perusahaan yang memperoleh pinjaman dalam bentuk Mandatory Convertible Bond senilai Rp11,5 triliun. PT Garuda Indonesia (Persero) mendapat MCB sebesar Rp8,5 triliun dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun.
Tak sampai di situ, pemerintah juga memberikan insentif tambahan kepada BUMN. Insentif tersebut diistilahkan oleh Kemenkeu sebagai 'empat modalitas'. Keempat modalitas itu di antaranya, PMN, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung, penyediaan investasi pemerintah dan penempatan dana dan penjaminan.
Langkah penyelamatan tersebut bahkan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 beleid tersebut mencatat, pergeseran rincian anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan begitu, Sri Mulyani memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum. Adapun perincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu, di antaranya, pertama, alokasi anggaran PMN senilai Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN.
Kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU). Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun.
Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti penempatan dana dan penjaminan. Lantas, bagaimana BUMN memainkan perannya di tengah pandemi Covid-19 setelah mendapat kucuran dana dari pemerintah?