Langkah penyelamatan tersebut bahkan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 beleid tersebut mencatat, pergeseran rincian anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan begitu, Sri Mulyani memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum. Adapun perincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu, di antaranya, pertama, alokasi anggaran PMN senilai Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN.
Kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU). Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun.
Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti penempatan dana dan penjaminan. Lantas, bagaimana BUMN memainkan perannya di tengah pandemi Covid-19 setelah mendapat kucuran dana dari pemerintah?
Sejumlah badan usaha memang dilibatkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk BUMN di sektor keuangan dan asuransi, ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi melalui program Ultra Mikro (UMi) dan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Kedua program itu diimplementasikan oleh PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Sementara itu, Penjamin kredit modal kerja untuk UMKM dilaksanakan oleh PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero).