Kaleidoskop 2020: Tertekan Pandemi Covid-19, BUMN Diguyur Stimulus Bangun Negeri
Atas dorongan Erick Thohir, Sri Mulyani memberikan tiga paket stimulus untuk menjaga dan menyelamatkan portofolio emiten. Ketiga paket stimulus itu, yakni pencairan utang pemerintah kepada BUMN, Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020, dan Mandatory Convertible Bond (MCB) atau obligasi wajib konversi.
Ihwal pelunasan utang, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran senilai Rp113,48 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemerintah membayar utang kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar 0,30 triliun, PT Kimia Farma (Persero) senilai Rp1,0 triliun, Perum Bulog Rp0,56 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp45 triliun, dan sejumlah piutang perseroan lainnya.
Pemerintah juga menggelontorkan dana dalam bentuk PMN sebesar Rp23,65 triliun. PMN itu diberikan kepada, PT Hutama Karya (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, Perum Perumnas KAI, dan BUMN lainnya.
Sementara itu, ada dua perusahaan yang memperoleh pinjaman dalam bentuk Mandatory Convertible Bond senilai Rp11,5 triliun. PT Garuda Indonesia (Persero) mendapat MCB sebesar Rp8,5 triliun dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun.
Tak sampai di situ, pemerintah juga memberikan insentif tambahan kepada BUMN. Insentif tersebut diistilahkan oleh Kemenkeu sebagai 'empat modalitas'. Keempat modalitas itu di antaranya, PMN, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung, penyediaan investasi pemerintah dan penempatan dana dan penjaminan.