Kantor Pajak Kembali Buka 15 Juni, Layanan Dibatasi

Suparjo Ramalan
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka kembali layanan tatap muka (offline) mulai 15 Juni 2020. Kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan, salah satu SOP yang akan dijalankan yaitu jaga jarak (physical distancing) sehingga jumlah WP yang bisa dilayani akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.

Selain itu, kata dia, petugas yang melayani WP dibekali masker, pelindung muka, dan sarung tangan sambil menjaga jarak aman dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Hestu mengatakan, layanan di kantor pajak masih terbatas. Dia menyebut, layanan ini tak berlaku untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, dan permintaan surat keterangan fiskal serta validasi SSP PPhTB.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal