Kantor Pajak Kembali Buka 15 Juni, Layanan Dibatasi

Suparjo Ramalan
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Selain itu, layanan ini juga tak berlaku bagi aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, dan telepon.

"WP yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat)," ujar Hestu.

Sementara untuk kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka WP dapat menyampaikan lewat pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
20 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
21 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Bisnis
27 hari lalu

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal