Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Anggie Ariesta
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset wajib pajak penunggak pajak sepanjang tahun 2025. (Foto: Dok. Kanwil DJP WPB)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) hingga 12 Desember 2025 berhasil mengamankan penerimaan pajak Rp4,121 triliun. Melakukan upaya optimalisasi penagihan aktif untuk mempercepat pembayaran WPB yang mempunyai tunggakan utang pajak. 

Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara Tahun 2025, memberi kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak.

Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan wajib pajak (WP) secara self assessment yaitu menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu. Hingga 22 Desember 2025, realisasi kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan kinerja positif. 

SPT Tahunan PPh mencapai 95,94 persen, SPT masa PPN 108,40 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 119,22 persen. Hal ini mencerminkan kepatuhan pajak sukarela dari WP semakin membaik. Oleh karena itu, Kanwil DJP WPB terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil, transparan, kredibel, dan akuntabel.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP WPB (KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat) di bawah koordinasi Kanwil DJP WPB, aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan dan makin gencar di kuartal I dengan melakukan optimalisasi penagihan aktif dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak

Periode tanggal 12-21 November 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak terhadap para Penunggak Pajak. Sebanyak 33 rekening bank milik 17 WP dari 4 KPP Wajib Pajak Besar dilakukan pemblokiran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Pemblokiran rekening bank membuat WP tidak dapat melakukan transaksi debit dan kredit pada rekening yang diblokir sampai JSPN meminta dibuka blokirnya kepada pihak Bank.

Pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak dan memberikan detterent effect agar WP segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak WP.

“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ucap Plt Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP WPB, Bonarsius Sipayung.

2. Penyitaan Aset Wajib Pajak Besar Penunggak Utang Pajak

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset WP penunggak pajak sepanjang Tahun 2025. Penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tidak direspon dengan pelunasan utang pajak.

Selama periode hingga 12 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik WP dan/atau penanggung pajak. Penyitaan tersebut meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/ atau mesin, serta 29 rekening bank. Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu WP di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu WP di Bali.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih mengatakan, segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), namun tidak direspon oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset WP. 

“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Johan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Jatim
6 hari lalu

Kata Bupati Sampang usai Diperiksa Kejari terkait Dugaan Penggelapan Pajak RSUD

Bisnis
3 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal