Kapan THR PNS Cair? Kemenkeu: Sabar Saja

Rina Anggraeni
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu waktu yang tepat.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta  tidak ingin terburu-terburu mencairkan THR untuk PNS.

"Yang pas-pas saja. Lambat enggak bagus, kecepatan juga keburu habis sebelum hari H," kata Isa saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/4/2021).

Dia meminta agar PNS menunggu dengan sabar soal pencairan THR. " Sabar saja," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran THR 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021. SE ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal