JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu waktu yang tepat.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta tidak ingin terburu-terburu mencairkan THR untuk PNS.
"Yang pas-pas saja. Lambat enggak bagus, kecepatan juga keburu habis sebelum hari H," kata Isa saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/4/2021).
Dia meminta agar PNS menunggu dengan sabar soal pencairan THR. " Sabar saja," ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran THR 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021. SE ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.