Tinggal Lapor, Posko THR Sudah Ada Di 34 Provinsi

Michelle Natalia
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya, jadi silakan kalau (pekerja, Red) mau lapor,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Langkah yang dimaksud yakni mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Lakukan Ini!

Nasional
2 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
2 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
3 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal