Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani

Raka Dwi Novianto
Kategori barang yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen ada di tangan Sri Mulyani. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah. Nantinya, kategori barang tersebut akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Itu nanti di Menteri Keuangan," ujar Airlangga.

Untuk itu, menurut Airlangga aturan terkait kenaikan PPN 12 persen akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Nasional
1 hari lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Nasional
3 hari lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal