Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan ketentuan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang baru. Alasannya, pengusaha belum siap.

Dalam ketentuan baru tersebut, para pengusaha diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP Elektronik dalam e-Faktur. Hal ini berlaku untuk pengusaha yang tidak memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 1 April 2018. Namun, hambatan tersebut terjadi pada level pembelinya. 

“Kami berbincang dengan para pabrikan, memang kelihatannya ada kesulitan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di sela peninjauan pelaporan SPT Pajak di Gedung KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Robert khawatir ketentuan ini tidak berjalan dengan baik jika dipaksakan. Dengan demikian, pihaknya tidak ingin menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Bisnis
8 bulan lalu

MNC University Perbarui Tax Center bersama Kanwil DJP Jakbar

Makro
1 tahun lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal