Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)

"Tadinya kita mengharapkan at least NIK-nya ditulis, jangan sampai pembeli menahan kredit. Tapi, kelihatannya pembeli ini bervariasi," katanya.

Robert mengatakan, penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut masih belum bisa ditentukan kapan akan berlaku penerapannya. 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 ini mengatur tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Robert menjelaskan, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyantumkan NPWP, maka dari pembelinya tidak akan memberikan kredit pinjaman. Dengan alasan pemberi kredit tidak ingin mengambil risiko. 

"Sekarang e-Faktur kalau faktur standar kalau diisi NPWP-nya bisa dikreditkan. Kalau enggak diisi NPWP bisa juga, tapi enggak dikreditkan oleh pembelinya," ujarnya. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Bisnis
8 bulan lalu

MNC University Perbarui Tax Center bersama Kanwil DJP Jakbar

Makro
1 tahun lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal