Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)

"Yang eksisting kan sudah biasa. Harusnya e-faktur diisi NPWP dalam hal pembelinya mau mengkreditkan e-faktur tersebut. Sekarang ini, kalau dia nggak ada identitas dan NPWP nggak bisa dikreditkan," kata Robert menambahkan. 

Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP mencantumkan identitas pembelinya berupa NPWP. Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan NIK atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Bisnis
8 bulan lalu

MNC University Perbarui Tax Center bersama Kanwil DJP Jakbar

Makro
1 tahun lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal