Kemenhub Minta Anies Tegas Terapkan PSBB

Suparjo Ramalan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta dalam satu minggu terakhir. Namun, kondisi ibu kota masih cukup ramai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersikap lebih tegas menerapkan PSBB sebagai instrumen mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya terkait sektor usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

"PSBB akan efektif kalau Pemerintah DKI bisa bersikap tegas agar kantor-kantor usaha di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dan di luar logistik ditutup sementara," kata Budi, Jumat (17/4/2020).

Dalam PSBB, terdapat aturan kegiatan usaha harus tutup, kecuali 11 sektor usaha yaitu kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.

Menurut Budi, operasional KRL akan berkurang otomatis jika aktivitas usaha dikurangi. Dia menyebut, ada keterkaitan erat di antara keduanya karena jika masih banyak kantor buka, maka penghentian operasional KRL sulit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
20 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal