Kemenhub Minta Anies Tegas Terapkan PSBB

Suparjo Ramalan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

"Kalau misalnya di hilirnya masih ada kegiatan, saya kira suplai-nya harus ada karena memang kebutuhannya ada. Kalau tidak ada, nanti malah terjadi penumpukan di beberapa simpul transportasi," ujarnya.

Oleh sebab itu, Budi meminta agar penerapan PSBB lebih dioptimalkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020.

"Itu saja yang tinggal ditekankan (Pergub) karena memang ada dendanya, kalau masih buka ya didenda saja,” ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

4 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

12 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

13 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal