"Kalau misalnya di hilirnya masih ada kegiatan, saya kira suplai-nya harus ada karena memang kebutuhannya ada. Kalau tidak ada, nanti malah terjadi penumpukan di beberapa simpul transportasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, Budi meminta agar penerapan PSBB lebih dioptimalkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020.
"Itu saja yang tinggal ditekankan (Pergub) karena memang ada dendanya, kalau masih buka ya didenda saja,” ucapnya.