JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut di tahun 2025 mendatang. Tak tanggung-tanggung, angkanya bisa mencapai Rp2,5 triliun.
Awalnya, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengakui bahwa ekspor pasir laut memang baru akan diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dia menuturkan, angka Rp2,5 triliun didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 juta meter kubik.
"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami ga berani ngomong. Kalau misalkan ada volume taruh lah jika karena target 2025 belum ada. Kalau saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun dengan harga 93.000 kali tarifnya 30-35 persen," ucap Wawan dalam media gathering APBN 2025 dikutip, Sabtu (28/9/2024).