Kemenkeu Catat Potensi PNBP Ekspor Pasir Laut Tembus Rp2,5 Triliun

Atikah Umiyani
Kemenkeu memperkirakan tambahan dari PNBP dari ekspor pasir laut di tahun 2025 bisa mencapai Rp2,5 triliun. (Foto: Freepik)

Menurutnya, eksplorasi hasil sedimentasi laut ini tentunya tidak mudah. Mengingat menurut aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi sedimen laut diperlukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kandungan mineral di dalamnya.

"Tapi memang tidak bisa mudah melakukan eksplorasi, sebelum mereka melakukan eksplorasi maka sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu apakah hanya sendimen apakah tidak mengandung mineral berbeda yang tidak boleh diekspor," kata dia.

"Pasti ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) untuk melihat apa betul-betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
9 jam lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Buletin
2 hari lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

Nasional
9 hari lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Nasional
9 hari lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Nasional
10 hari lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal