JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
Guna mendorong upaya tersebut, Kemenkeu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram resminya @smindrawati, Kamis (29/7/2021).
Sri Mulyani menerangkan melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Dana Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Dana Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.
"Selain itu diatur pula bahwa Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan," ujar Sri Mulyani.