JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bersamaan menerbitkan lima keputusan Menteri sebagai turunan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mienral dan Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, aturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan UU Minerba dan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga memberikan kepastian dalam berusaha
"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).
Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.