Kementerian ESDM Terbitkan 5 Kepmen Turunan UU Minerba

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas, Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain.

Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
6 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Nasional
9 hari lalu

RDMP Balikpapan Diresmikan Hari Ini, Tekan Ketergantungan Impor BBM

Nasional
12 hari lalu

Lifting Minyak Bumi Lampaui Target APBN, Pertama Kali dalam 10 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal