“Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” tulis Kemenaker
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker akan mencairkan BSU sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, sebagai kompensasi dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 sejak 3 Juli 2021.
BSU dijadwalkan cair pada Agustus 2021 dan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain menjadi peserta aktif BPJSKetenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Diketahui, pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU Rp1 juta. Namun, belakangan ini tersebar informasi untuk pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat.