Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen? (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen?

Adapun penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021. 

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Lantas, kenapa PPN naik jadi 12 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 dilakukan demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini tetap dilakukan meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terjaga di 2,85 Persen, Ini Faktornya

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB

57 tahun lalu

Purbaya Yakin Defisit APBN Tak Lebih dari 3 Persen: Harga Minyak Dunia Turun

57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal