Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen? (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Kan undang-undangnya sudah jelas," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 telah mempertimbangkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," kata Susiwijono beberapa waktu lalu.

Dalam UU HPP memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

BP Batam Targetkan Anggaran Rp2,4 Triliun di 2027, Tak Bergantung Tambahan APBN

9 hari lalu

Purbaya Sidak ke Kantor Pajak Jabar: Setiap Rupiah APBN Harus Bekerja, Jangan Hanya Tercatat Realisasi!

20 hari lalu

Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027

20 hari lalu

Target Prabowo di 2027: Tekan Kemiskinan Jadi 6 Persen, Pengangguran Turun Jadi 4,3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal