"Kan undang-undangnya sudah jelas," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 telah mempertimbangkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," kata Susiwijono beberapa waktu lalu.
Dalam UU HPP memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).