Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menilai bahwa pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Pasalnya, sudah ada pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025 mendatang.
"Kan undang-undangnya sudah jelas," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 telah mempertimbangkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," kata Susiwijono beberapa waktu lalu.
Dalam UU HPP memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).