Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen? (Foto: Ilustrasi/Freepik)

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," tuturnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menilai bahwa pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Pasalnya, sudah ada pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025 mendatang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

3 hari lalu

Menkeu Suahasil Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Prioritas Prabowo

4 hari lalu

Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Pastikan APBN Tetap Ekspansif hingga Akhir 2026

12 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal