JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Jumat pekan lalu telah menyetujui rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Rekomendasi izin ekspor itu berlaku untuk periode 15 Februari 2018-15 Februari 2019.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, pemberian rekomendasi izin ekspor itu sejalan dengan progres pembangunan smelter perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Freeport dinilai telah mendorong progres pembangunan smelter hingga 2,4 persen yang ditarget hanya 2,3 persen.
"Capaian pembangunan smelter 2,4 persen lebih besar dari target," kata Bambang, Senin (19/2/2018).
Sementara itu, kuota ekspor konsentrat yang diajukan Freeport awalnya mencapai 1,6 juta ton. Namun, pihak Kementerian ESDM meneken kuota ekspor untuk perusahaan ini hanya sebesar 1,24 juta ton.
"Jumlah rekomendasi 1,24 juta ton dari permohonan 1,66 juta ton," ujar Bambang.
Selain Freeport, Kementerian ESDM juga menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada PT AMMAN. Periode ekspor olahan mineral perusahaan itu sama dengan Freeport yakni 15 Februari 2018-15 Februari 2019.