Bambang memaparkan, jumlah kuota ekspor konsentrat yang diizinkan sebanyak 450.826 ton atau sesuai dengan yang diajukan AMMAN. Penerbitkan rekomendasi tersebut didasari dari progres pembangunan smelter yang cukup signifikan.
Bahkan persentase progresnya lebih tinggi ketimbang Freeport. "Capaian pembangunan smelter AMMAN 10,1 persen," ujar Bambang.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Meski operasi tambang Freeport kerap menuai perdebatan, pemerintah telah bergerak untuk mendorong daerah memperoleh hak partisipasi di wilayah tambang perusahaan itu. Jumlah hak partisipasi sebesar 10 persen akan dimaksimalkan dengan menggandeng perusahaan pelat merah.
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) (Persero) akan ditugaskan mengupayakan pembiayaannya sehingga saham hasil divestasi tersebut bisa dikelola oleh Pemda Papua.
“Pengambilalihan ini tidak akan membebani APBN dan APBD. Dalam hal ini untuk Pemda Papua dan Kabupaten Mimika dan APBN tidak akan mengeluarkan uang. Prosesnya melalui korporasi yang akan dilakukan melalui Inalum,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.