Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Dicabut, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kompensasi

Rully Ramli
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mencabut konsesi lahan perusahaan Sukanto Tanoto di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pencabutan konsesi untuk pemindahan ibu kota itu akan dilakukan tanpa pemberian kompensasi sepeserpun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak perlu bernegosiasi dengan siapapun terkait pencabutan konsesi tersebut. Sebab, lahan yang saat ini dikuasai oleh Sukanto memiliki status hutan tanaman industri (HTI).

"Jadi kalau negara mau ambil, tinggal kurangi saja di peta HTI, itu menjadi tanah negara kembali, tidak perlu kita bayar kembali," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Kendati demikian, pria asal Aceh itu memastikan pemerintah sudah berdiskusi dengan pihak Sukanto terkait pencabutan hak konsesi ini. Rencananya, pemerintah akan mencabut secara bertahap sehingga pemilik konsesi masih bisa mengelola sisa kawasan yang belum dicabut konsesinya.

"Nanti perlu tambah 2 ribu (ha), 3 ribu, 10 ribu, selebihnya mereka gunakan saja dulu, tapi nanti kalau sudah jadi tanah negara itu bisa diambil," kata Sofyan.

Mantan Menko Perekonomian itu mengaku belum mengetahui pasti berapa luas lahan yang dimiliki Sukanto di daerah tersebut.

"Kelihatannya satu perusahaan saja, tapi banyak juga tanah negara kawasan hutan yang tidak ada pemilikannya, masih di bawah kontrol Menteri Kehutanan langsung," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

3 hari lalu

Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani

3 hari lalu

Buntut OTT KPK, Wamen ATR Pastikan Pelayanan di Kantor BPN Bogor dan Tangerang Tak Terganggu

19 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal