Korban PHK Dapat Tunjangan meski Perusahaan Menunggak Iuran

Rina Anggraeni
Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: iNews.id)

Besaran JKP, kata Anwar, yakni sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Patokan upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

Dalam skema itu, pekerja yang mendapatkan JKP yaitu mereka yang terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit, atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.

Namun, JKP tak berlaku untuk seluruh pekerja. Mereka yang tak berhak mendapatkan JKP yaitu pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) atau yang kerapkali disebut pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

57 tahun lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

57 tahun lalu

Hore! Program Magang Nasional Diperpanjang Hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal