Korban PHK Dapat Tunjangan meski Perusahaan Menunggak Iuran

Rina Anggraeni
Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat tersebut akan dibayarkan selama enam bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan agar bisa mendapatkan JKP. Pertama, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/2/2021).

Lalu, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja menunggak iuran? Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan nantinya harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.

"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
15 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
19 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Bisnis
21 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal