Korban PHK Dapat Tunjangan meski Perusahaan Menunggak Iuran

Rina Anggraeni
Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat tersebut akan dibayarkan selama enam bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan agar bisa mendapatkan JKP. Pertama, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/2/2021).

Lalu, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja menunggak iuran? Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan nantinya harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.

"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
1 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
1 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Hakim Kesal Eks Anak Buah Noel Ebenezer Sering Jawab Tak Tahu: Tidak Perlu Tutup-tutupi

Nasional
1 hari lalu

Di Tengah Hujan, Massa Buruh Berdemo di Depan Gedung Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal