JAKARTA, iNews.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI) serta delapan bank lainnya melakukan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS). Delapan bank yang ikut, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Maybank, dan Bank Permata.
KPEI turut menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan delapan bank tersebut untuk ‘Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP’ pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA.
Bank Indonesia dan kedelapan bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.