Said mengatakan, sebelum Perpres ini dibuat, para pekerja asing yang tidak terampil kerap masuk ke Indonesia.
“Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja sudah banyak penyimpangan pelanggaran buruh China datang yang mengambil hak buruh lokal Indonesia, dimana hal ini melanggar undang-undang. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA,” ujarnya.
Said juga menyebut, Perpres ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang melarang masuknya pekerja asing yang tidak terampil bekerja di Indonesia.
Dalam Perpres yang rencananya akan berlaku pada Juli 2018 ini di satu sisi tampak memberikan keleluasaan bagi TKA untuk bekerja lebih lama di Indonesia. Di sisi lain, juga menekankan pada fungsi asas manfaat berupa alih teknologi lewat tenaga pendamping TKA.
Dalam Perpres itu, pemberi kerja TKA diwajibkan menyediakan tenaga pendamping yang berasal dari tenaga kerja Indonesia untuk setiap TKA kecuali jabatan Direksi dan Komisaris. Hal ini sebagai bagian dari pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja lokal sekaligus TKA diberikan pelatihan dan pendidikan untuk berbahasa Indonesia.
“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 27.