BOGOR, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax. Sebab, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang berakhir Maret 2026 akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak menemui kendala dalam proses pelaporan SPT menggunakan sistem baru tersebut.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Yon menjelaskan, aktivasi akun merupakan langkah penting agar wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT melalui Coretax.
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," kata dia.
Setelah proses aktivasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.