Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih.
"Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," ucapnya.
Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut, lanjut dia, diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif ke depannya.
Zamroni menambahkan, terkait perdagangan internasional, dalam konteks negara Indonesia yang kaya sumber daya alam, maka hilirisasi masih menjadi konsep yang penting untuk dipromosikan.
Selain itu, penting pula untuk melakukan evaluasi terkait perjanjian perdagangan bebas yaitu dengan semakin mengikutsertakan UMKM, terutama di dalam beragam sektor yang selama ini sangat terdampak pandemi dalam rantai nilai global.