Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik

Aditya Pratama
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub ini merupakan regulasi larangan mudik yang telah disampaikan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dimuat dalam Pasal 1 mengenai larangan sementara penggunaan sarana transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian. Kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor juga termasuk dilarang dalam peraturan ini. 

Larangan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan untuk penyebaran Covid-19. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenakan teguran, sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai yang tertera pada Pasal 6.

“Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan wilayah aglomerasi pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” bunyi pasal 6 ayat a dikutip Jumat (24/4/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Nasional
12 jam lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

Nasional
16 jam lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal