Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik

Aditya Pratama
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id)

Sementara pasal 6 ayat b menyebut, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang sama pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI/Polri; Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pengawasan pengaturan dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi ini dilaksanakan oleh Kementerian terkait, Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan dan Operator Kereta Api.

Berita lain bisa dibaca di Sindonews.com: Mudik Idul Fitri 1441 H Dilarang, Begini Aturannya

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Nasional
19 jam lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

Nasional
23 jam lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal