Luhut Tunda Penerapan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan CEO TikTok Shou Zi Chew telah menerima adanya larangan berjualan di TikTok Shop. (Foto: Atikah Umiyani/MPI)

Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut menyebut, hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan. 

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” katanya.

“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” tuturnya.

Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
12 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
13 hari lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal