JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) membuka posko informasi tagihan listrik di Kantor Pusat Jakarta. Hal ini menyusul keluhan masyarakat atas membengkaknya tagihan listrik saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka menuturkan, posko tersebut akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.
“Jadi kami akan proaktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123. Hal ini untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.